Promo! Harga 99K berlaku untuk semua undangan. Pesan Sekarang!

Bantuan Cepat
X

Pertanyaan yang sering muncul:

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami melalui whatsapp dibawah:

Kontak Sekarang Email : info@kadio.id

Apa Itu Prenup atau Perjanjian Pranikah? Perlukan Pasangan Melakukannya?

Apa Itu Prenup atau Perjanjian Pranikah? Perlukan Pasangan Melakukannya?

Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam hidup seseorang dan ingin dilakukan hanya sekali seumur hidup. Makanya tidak heran jika pasangan calon pengantin menyiapkan pernikahan dengan sebaik mungkin, termasuk dalam hal prenup atau perjanjian pernikahan.

Prenup atau perjanjian pernikahan menjadi salah satu hal yang banyak dipertimbangkan oleh pasangan calon pengantin, terlebih di tengah perkembangan zaman seperti saat ini. Dengan adanya prenup atau perjanjian pernikahan, pasangan merasa lebih tenang karena mereka memiliki aturan yang pasti terkait pernikahan mereka.

Tapi sebenarnya apa sih prenup atau perjanjian pernikahan ini? Apakah pasangan perlu melakukannya? Buat Anda yang ingin mengetahui semua mengenai preup atau perjanjian pernikahan ini, yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu Prenup atau Perjanjian Pranikah?

Prenup atau perjanjian pernikahan merupakan kesepakatan antara suami dan istri yang dibuat secara tertulis yang di dalamnya mengatur hak serta kewajiban keduanya. Perjanjian pernikahan ini memiliki sifat yang mengikat setelah dan selama pernikahan tersebut sah.

Di Indonesia sendiri prenup atau perjanjian pernikahan ini masih terbilang tabu untuk dilakukan, tetapi di luar negeri sudah banyak pasangan yang melakukannya. Umumnya prenup atau perjanjian pernikahan ini digunakan untuk mengatur pembagian harta dalam pernikahan.

Perlukan Pasangan Melakukan Prenup atau Perjanjian Pernikahan?

Perlu atau tidaknya pasangan melakukan prenup atau perjanjian pranikah ini tergantung pasangan tersebut. Ada pasangan yang menganggap perjanjian pernikahan ini penting dan ada juga pasangan yang menganggap perjanjian pernikahan sama saja tidak saling percaya.

Namun dengan adanya prenup atau perjanjian pranikah ini, pasangan bisa saling melindungi hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya adalah ketika terjadi perselingkuhan, pasangan memiliki dasar yang jelas untuk pernikahan mereka kedepannya.

Selain perselingkuhan, prenup juga berguna ketika terjadi masalah keuangan dalam pernikahan. Pasangan bisa membebaskan diri dari utang yang dilakukan oleh pasangannya dengan adanya perjanjian pernikahan ini. Untuk membuat prenup atau perjanjian pernikahan ini diperlukan notaris dengan biaya sekitar Rp1.000.000,00 hingga Rp5.000.000,00.

Pada akhirnya keputusan untuk melakukan prenup atau tidak harus didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak setiap pasangan tanpa memberatkan salah satu pihak. Sekian pembahasan mengenai Prenup atau Perjanjian Pranikah dari Kadio.id.

Kadio.id memiliki berbagai desain undangan yang dapat disesuaikan dengan tema pernikahan Anda dan pasangan. Kunjungi website Kadio di kadio.id sekarang juga untuk informasi selengkapnya.

 

Business photo created by katemangostar - www.freepik.com